Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong
, baik bagi badan usaha maupun individu, sesuai kebijakan yang telah
ditetapkan pemerintah. Vaksinasi itu pun sesuai dengan peraturan menteri
kesehatan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
"Semua vaksin
yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan
vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program
vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari
sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral,
seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari
program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021.
Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri
Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi
yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya
vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi
yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No.
19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan
dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan
menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk
mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa
dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati
hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Semua
penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha
atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
12 Jul 2021
Share
Recent Comments
No comments
Leave a Comment